Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
Tugas:
Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya
Fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
b. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
c. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
d. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
e. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
f. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
g. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
h. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
i. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
j. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
