Sejarah Kantor

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal merupakan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian yang dibentuk sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian di wilayah strategis pantai utara Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Tegal dan sekitarnya. Pembentukan kantor ini merupakan jawaban dari kebutuhan nyata masyarakat akan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan efektif, serta adanya peningkatan kompleksitas pengawasan lalu lintas orang seiring perkembangan ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Sebelum terbentuknya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang yang memiliki wilayah kerja mencakup eks-Karesidenan Pekalongan. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang diresmikan pada tanggal 29 Januari 2002, dengan cakupan wilayah kerja yang sangat luas meliputi lima kabupaten dan dua kota, yaitu Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Tegal.

Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, Kantor Imigrasi Pemalang kemudian mengembangkan layanan keimigrasian melalui pembentukan beberapa titik pelayanan, termasuk Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Brebes serta pelayanan paspor pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Slawi.

Peningkatan kebutuhan layanan di wilayah Kabupaten Tegal kemudian diperkuat melalui pembentukan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tegal (Slawi). MPP Kabupaten Tegal berdiri sejak tanggal 26 Mei 2023, sebagai wujud kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Pelayanan ini dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama dalam rangka penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) bagi masyarakat Kabupaten Tegal.

MPP Slawi berkembang menjadi pusat layanan keimigrasian yang sangat diminati masyarakat. Layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Tegal mampu melayani hingga 50 pemohon paspor setiap minggu, dengan jadwal foto dan wawancara pada hari Rabu. Jumlah ini merupakan kuota tertinggi dibandingkan layanan keimigrasian pada MPP lain di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan.

Namun demikian, tingginya animo masyarakat tidak sebanding dengan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana yang tersedia. Pelayanan yang hanya ditopang oleh personel terbatas mengakibatkan ketidakseimbangan pelayanan, antrean tinggi, bahkan kondisi melebihi daya tampung di area layanan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama pentingnya pembentukan kantor imigrasi mandiri di wilayah Tegal.

Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengusulkan berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal yang berakar kuat dari pembentukan MPP Slawi serta diperkuat oleh keberadaan UKK Brebes sebagai unit pelayanan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal saat ini memiliki 3 (tiga) wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, serta Kota Tegal.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah
PikPng.com school icon png 2780725  

Jalan Gajah Mada No.1, Kalisapu, Slawi, Kabupaten Tegal

PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   tegal@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi